HUBUNGAN PERSENTASE RUMAH SEHAT TERHADAP JUMLAH PENDERITA BARU TB PARU BTA POSITIF DI PUSKESMAS NAGREG PADA TAHUN 2019
Keywords:
Rumah Sehat, TuberculosisAbstract
Tuberkulosis (TB) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis menyebar ketika orang yang sakit dengan TB mengeluarkan bakteri ke udara melalui dropletnya; misalnya dengan batuk. Di Jawa Barat diperkirakan terdapat 127.906 jumlah kasus TB paru dengan 99.398 temuan kasus TB paru selama tahun 2018. Indonesia termasuk negara dengan jumlah penduduk nomor 4 di dunia. Hal ini memunculkan pemukiman padat penduduk yang berisiko terhadap penularan penyakit. Pemukiman yang terlalu padat dapat meningkatkan paparan terhadap patogen penyakit pernafasan dan meningkatkan terjadinya penularan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan persentase rumah yang sudah memenuhi syarat rumah sehat terhadap jumlah penderita baru TB paru BTA positif di puskesmas Nagreg pada tahun 2019. Desain penelitian ini adalah penelitian statistik inferensia. Metode statistik inferensia yang digunakan adalah metode analisis regresi sederhana beserta pengujian signifikansi parameternya. Sumber data berasal dari data sekunder program kesehatan lingkungan dan TB di Puskesmas Nagreg tahun 2019. Hasil analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat hubungan yang signifikan antara persentase rumah sehat dengan jumlah penderita baru TB Paru TBA (+) dituliskan persamaan model regresi Jumlah Penderita Baru TB Paru TBA (+) = 24.609 – 0.604 Persentase Rumah Sehat. Model regresi tersebut memberikan informasi bahwa apabila persentase rumah sehat meningkat sebesar 1%, maka jumlah penderita baru TB Paru TBA (+) akan berkurang sebanyak 0.604 ~ 1 orang.
References
Global tuberculosis report 2018. Geneva: World Health Organization; 2019.
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Data dan Informasi Profil Kesehatan Indonesia 2018. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. 2018; hlm 142.
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. 2011. Pedoman Nasional Pengendalian Tuberculosis. Jakarta
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. 2013. Laporan Nasional Riset Kesehatan Dasar Tahun 2013. Jakarta
Krieger, J., Higgins, L. 2002. Housing and Health: Time Again for Public Health Action. American Journal of Public Health; Hlm 758-768.
Sumarmi, Duarsa. 2012. Analisis Hubungan Kondisi Fisik Rumah Dengan Kejadian TB Paru BTA Positif di Puskesmas Kotabumi II, Bukit Kemuning dan Ulak Rengas Kab. Lampung Utara Tahun 2012. Jurnal Kedokteran Yarsi 22 (2) : 082-101 (2014)
Indonesia KKR. Pedoman Nasional Pengendalian Tuberculosis.
Kementerian Kesehatan RI. Direktorat Jenderal PengendalianPenyakit dan Penyehatan Lingkungan; 2014. 210 p
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. 2016. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 67 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Tuberculosis. Jakarta
Rukmini, R dan Chatarina, UW. 2011. Faktor-faktor yang BErpengaruh Terhadap Kejadian TB Paru Dewasa di
Indonesia (Analisis Data Riset Kesehatan Dasar Tahun 2010). Diakses dari http://ejournal.litbang.depkes.go.id/index.php/hsr/article/view/1369
World Health Organization. 2010. Housing and Health. Diakses dari https://www.who.int/hia/housing/en/
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. 2002 Pedoman teknispenilaian Rumah Sehat. Jakarta
Hoa, N, et al. 2010. Household Expenditure and Tuberculosis Prevalence in Viet Nam: Prediction by set of Household Indicators. The International Journal of Tuberculosis and Lung Disease.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Licensing
Ninety Nine Publication publishes articles under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0). This licensing allows for any use of the work, provided the original author(s) and source are credited, thereby facilitating the free exchange and use of research for the advancement of knowledge.
Detailed Licensing Terms
Attribution (BY): Users must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. Users may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses them or their use.
No Additional Restrictions: Users may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.